Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan
Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI
Jasa Konsultan UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hasil keluaran UKL-UPL :
- Dokumen UKL – UPL
- Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
- Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja
Pengurusan UKL-UPL/DPLH
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. RPM CONSULTANS juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Nasiona
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
5.000 M² – 9.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Nasional
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Provinsi
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
5.000 M² – 9.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Provinsi
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
UKL-UPL/DPLH
Khusus Luasan
3.500 M² – 4.999 M²
Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL
- Pengesahan UKL-UPL
- Persetujuan Lingkungan Hidup
- Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
- Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
- Pertek Emisi
- Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
- Buku laporan perencanaan (M/E)
- Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
- Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
- Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
- Struktur organisasi proyek
- Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
- Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
- Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
- Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
- Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
- Pemeriksaan substansi UKL-UPL
- Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
- Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
- Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
- Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
- UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
- Substansi sesuai dengan kriteria
- Substansi UKL-UPL dapat disetujui
- Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
Urus Izin UKL-UPL mudah tanpa Khawatir di RPM Consultans
Perjanjian kerja mudah & fleksibel
Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda
Berpengalaman Melayani Indonesia
Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia
Berkelanjutan & Jangka Panjang
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang
Dokumen Aman & Terbit
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Butuh Bantuan Perizinan?
Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.
Chat via WhatsApp
PT Rancah Putra Mandiri
Permit Services and Legal
📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat