Pengurusan SPPL
SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.
Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja
*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Hasil keluaran SPPL
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
- Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
(Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)
- Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
- Verifikasi kelengkapan dokumen
- Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
- Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
- Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa
Butuh Bantuan Perizinan?
Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.
Chat via WhatsApp
PT Rancah Putra Mandiri
Permit Services and Legal
📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat