PKKPR GISTARU

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui Sistem GISTARU

PKKPR GISTARU

PKKPR GISTARU merupakan persetujuan resmi yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan atau usaha terhadap rencana tata ruang yang berlaku. PKKPR diproses melalui sistem GISTARU dan menjadi persyaratan penting dalam perizinan berusaha serta perizinan bangunan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

Hasil Keluaran PKKPR GISTARU

  1. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  2. Keterangan kesesuaian tata ruang lokasi kegiatan sesuai rencana tata ruang yang berlaku

Estimasi Waktu Pengurusan PKKPR GISTARU

  • ± 14–30 hari kerja, tergantung pada jenis kegiatan, lokasi, serta proses evaluasi melalui sistem GISTARU.
  1. Data legalitas usaha atau pemohon
  2. NIB yang telah terbit
  3. Data lokasi dan koordinat lahan
  4. Site Plan atau rencana pemanfaatan ruang
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sistem GISTARU

1️⃣ Pengumpulan dan verifikasi data pemohon dan lokasi
2️⃣ Pengajuan permohonan PKKPR melalui sistem GISTARU
3️⃣ Evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang
4️⃣ Klarifikasi atau perbaikan data (jika diperlukan)
5️⃣ Persetujuan oleh instansi berwenang
6️⃣ Penerbitan PKKPR GISTARU

Butuh Bantuan Perizinan?

Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.

Chat via WhatsApp

PT Rancah Putra Mandiri

Permit Services and Legal

📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Scroll to Top