Pertek Emisi

Cegah adanya kerusakan lingkungan, lakukan pemantauan & penanganan lingkungan bersama RPM Consultans

Pertek Emisi

Persetujuan teknis baku mutu emisi adalah kajian tentang mutu emisi yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL. Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran padatan dan gas.

 

Hasil keluaran Pertek air limbah :

  1. Dokumen Pertek baku mutu emisi
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Estimasi waktu pengurusan Pertek Emisi :

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 30 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 30 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 30 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 30 hari kerja
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy KKPR
  4. Foto copy NPWP perusahaan
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

Proses tahapan penerbitan persetujuan teknis

    1. Perusahaan melakukan dan melengkapi dokumen permohonan ke RPM Consultans
    2. Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh RPM Consultans & PTSP (Jika tidak lengkap balik ke poin 1)
    3. Penerimaan dokumen persetujuan teknis oleh direktorat PPU
    4. Pemeriksaan kelengkapan dan kebeneran dokumen (2 hari) (jika tidak lengkap, perusahaan melengkapi dan memperbaiki dokumen (10 hari))
    5. Penilaian substansi (jika kesesuaian tidak terpenuhi, persetujuan teknis ditolak) tidak dapat lanjut ke poin berikutnya
    6. Penerbitan persetujuan teknis
    7. Selesai

Butuh Bantuan Perizinan?

Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.

Chat via WhatsApp

PT Rancah Putra Mandiri

Permit Services and Legal

📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Scroll to Top