KRK ( Keterangan Rancangan Kota )

Informasi Peruntukan dan Ketentuan Pemanfaatan Lahan Sesuai Rencana Tata Ruang

KRK (Keterangan Rencana Kota)

KRK (Keterangan Rencana Kota) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai peruntukan lahan, intensitas bangunan, serta ketentuan teknis pemanfaatan ruang pada suatu lokasi. KRK digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu persyaratan awal dalam proses pengurusan perizinan bangunan dan kegiatan usaha.

Hasil Keluaran KRK

  1. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari instansi berwenang
  2. Informasi ketentuan tata ruang sebagai acuan perencanaan dan perizinan

Estimasi Waktu Pengurusan KRK

  • ± 7–14 hari kerja, tergantung pada kebijakan daerah dan kelengkapan data permohonan.
  • (Estimasi waktu dapat berbeda menyesuaikan proses verifikasi instansi setempat.)
  1. Data identitas pemohon atau badan usaha
  2. Sertifikat atau bukti penguasaan lahan
  3. Site Plan atau gambar rencana lokasi
  4. Data lokasi dan koordinat lahan
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan instansi tata ruang

1️⃣ Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen permohonan
2️⃣ Verifikasi data lokasi dan tata ruang
3️⃣ Evaluasi rencana pemanfaatan lahan
4️⃣ Penyesuaian dokumen bila diperlukan
5️⃣ Proses persetujuan oleh instansi terkait
6️⃣ Penerbitan KRK

Butuh Bantuan Perizinan?

Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.

Chat via WhatsApp

PT Rancah Putra Mandiri

Permit Services and Legal

📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Scroll to Top