IPAL / SPALD
Perencanaan dan Perizinan Sistem Pengelolaan Air Limbah Sesuai Ketentuan Lingkungan
IPAL / SPALD
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) merupakan sistem yang dirancang untuk mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke media lingkungan. Dokumen dan perizinan IPAL / SPALD menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan lingkungan untuk kegiatan usaha, bangunan, maupun kawasan tertentu.
Hasil Keluaran IPAL / SPALD
Dokumen perencanaan IPAL / SPALD sesuai ketentuan teknis
Rekomendasi dan/atau persetujuan teknis pengelolaan air limbah dari instansi berwenang
Estimasi Waktu Pengurusan IPAL / SPALD
± 14–30 hari kerja, tergantung pada jenis kegiatan, kapasitas air limbah, serta proses evaluasi oleh instansi terkait.
(Estimasi waktu dapat berbeda sesuai kebijakan daerah dan kelengkapan data teknis.)
Data legalitas usaha atau bangunan
Site Plan / Gambar rencana bangunan atau kawasan
Data sumber dan debit air limbah
Data jenis kegiatan dan proses operasional
Dokumen lingkungan terkait (UKL–UPL / AMDAL, jika ada)
Proses tahapan penerbitan persetujuan teknis
- Perusahaan melakukan dan melengkapi dokumen permohonan ke RPM Consultans
- Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh RPM COnsultans & PTSP (Jika tidak lengkap balik ke poin 1)
- Penerimaan dokumen persetujuan teknis oleh direktorat PPU
- Pemeriksaan kelengkapan dan kebeneran dokumen (2 hari) (jika tidak lengkap, perusahaan melengkapi dan memperbaiki dokumen (10 hari))
- Penilaian substansi (jika kesesuaian tidak terpenuhi, persetujuan teknis ditolak) tidak dapat lanjut ke poin berikutnya
- Penerbitan persetujuan teknis
- Selesai
Butuh Bantuan Perizinan?
Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.
Chat via WhatsApp
PT Rancah Putra Mandiri
Permit Services and Legal
📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat