Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Konsultan Amdal dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI

Pengurusan AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar penting dari suatu usaha/ kegiatan/ pembangunan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Pembangunan atau kegiatan di Indonesia.

 

Hasil keluaran AMDAL

  1. Dokumen KA-ANDAL
  2. Dokumen ANDAL, RKL & RPL
  3. Persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
  4. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
 

Estimasi Waktu pembuatan AMDAL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 150 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 120 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 180 hari kerja
  4. Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 180 hari kerja
 

Pengurusan AMDAL/DELH

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan pengurusan AMDAL dan DELH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. RPM CONSULTANS juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu pengurusan izin lingkungan Anda.

AMDAL / DELH

Khusus Luasan
10.000 M² – 20.000 M²

di Jalan Nasional

  • Konsultasi Publik
  • Pengumuman Koran/Media Masa
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (khusus Jalan Nasional)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

AMDAL / DELH

Khusus Luasan
10.000 M² – 20.000 M²

di Jalan Provinsi

  • Konsultasi Publik
  • Pengumuman Koran/Media Masa
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (khusus Jalan Provinsi)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

AMDAL / DELH

Khusus Luasan
10.000 M² – 20.000 M²

di Jalan Kabupaten/Kota

  • Konsultasi Publik
  • Pengumuman Koran/Media Masa
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  • Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Jalan Kabupaten/Kota)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
Proses Penapisan / Screening Wajib Amdal

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

  • Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
  • Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
  • Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
  • Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
  • Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

 

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Urus Izin AMDAL mudah tanpa Khawatir di RPM Consultans

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Butuh Bantuan Perizinan?

Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.

Chat via WhatsApp

PT Rancah Putra Mandiri

Permit Services and Legal

📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Scroll to Top