SPPL

Mewujudkan pembangunan berwawasan Lingkungan bersama RPM Constultans

Pengurusan SPPL

SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.

Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja

*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Hasil keluaran SPPL

  1. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  2. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

    (Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)
  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

Butuh Bantuan Perizinan?

Konsultasi gratis & proses cepat. Serahkan urusan perizinan pada kami.

Chat via WhatsApp

PT Rancah Putra Mandiri

Permit Services and Legal

📞 WhatsApp: +62 817-0508-746 (Kemal)
📞 WhatsApp: 0813-1952-3589 (Yoga)
✉️ Email: admin@rpm.com
📍 Alamat: Jl. Celebration Boulevard Ruko Grandwisata Blok AA.09 No.45, Desa/Kelurahan Lambangjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Scroll to Top